![]() |
Berpotensi Dilindungi, LPSK Dorong Rumini Lapor Polisi Soal Dugaan Pungli di SDN 02 Pondok Pucung |
Melawan korupsi pendidikan
Jakarta, Rumini, seorang guru honerer melawan korupsi
pendidikan. Dia dipecat oleh dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan pada 3 juni
2019 sestelah membongkar
Pungli di SDN pondok Pucung 02 pada Mei 2018. Sekolah tempat
dia mengajar diduga melakukan
Pungitan pada wali murid berupa uang computer, uang
instalasi proyektor, uang kegiatan sekolah,
sampai buku. Namun hasil investigasi Dinas Pendidikan dan
ispektor nihil, alias taka da pungkli di
SD itu. Lalu, pada 4 Juli lalu guru Rumini melaporkan pungli
itu ke Mapolresta.
Keberanian guru Rumini melawan pungli pendidikan patut kita
dukung. Gerakan moral
Lewat-lewat online pun telah digagas oleh Tangerang Public
Transparency Public (TRUTH).
Sampai tulisan ini dibuat petisi sudah ditanda tangani 241
orang.
Masih maraknya praktik pungli disekolah berarti ada ketidak
beresan dalam pengelolah BOS.
Mestinya BOS dapat mencukupi seluluh biaya pendidikan di
sekolah. Bila sekolah masih
menarik iuran dari orangtua murid yang harusnya biaya itu
dibiayain BOS, maka patut
jangan-jangan BOS tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Bukan rahasia lagi bila BOS jadi sasaran korupsi. Berdasarkan
data Indonesia Corruption
Watch (ICW), dari 2005 hingga 2016 sebanyak 93 kasus korupsi
terjadi disekolah dan 27
Bendahara sekolah sudah ditetapkan menjadi tersangka
korupsi.
Sekolah dengan BOS-nya menjadi “lahan basah untuk mereka
yang ingin menambah
Kekayaandengan mudah. Karena jumlah BOS yang besar, meski
dikorupsi masih tampak
membiayai berbagai program pendidikan. Ketidak transparanan
memudahkan oknum
dan kelompok kejahatan menyelewengkan dana pendidikan serta
terhindar dari
pantauan publik.
Di samping itu, lemahnya pengawasan internal, terutama dari
Dinas Pendidikan yang
Terkesan hanya sebatas untuk menggugurkan kewajiban saja. Ketidak
seriusan Dinas
Pendidikan dalam mengaudit laporan keuangan sekolah karena
praktik suap.
Dan ini bukan rahasia lagi dikalangan sekolah.
Keterlibatan masyarakat juga masih minim. Selama ini orang
tua jarang dilibatkan dalam
alokasi anggaran sekolah. Peran komite yang seharusnya
menjadi supervise sekolah
seolah tidak ada dalam pengawasan. Sering kali pihak komite
tidak bersikap independen
saat menemukan kejanggalan yang terjadi pada operasional
sekolah.
Karna BOS digunakan untuk membiayain putra putri mereka
disekolah . Namun,
Masyarakat tidak berani kritis. Kawatir bila anak mereka kurang
dilayanin dengan
baik disekolah. Ini yang kemudian membuat mereka memilih
untuk diam dan percaya
sepenuhnya pada sekolah atas pengelolaan BOS. Padahal lemahnya
pengawasan publik
bisa membuat sekolah lepas control. Penyelewengan dana BOS
makin masif. Praktif
pungli dan korupsi sulit dibongkar.
Mencegah :
Setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan untuk mencegah
pungli dan korupsi
pendidikan. Pertama, pendidikan antikorupsi hendaknya tidak
hanya sekadar pemenuhan
kurikulim. Lebih dari itu, dipraktikkan bersama dengan keteladanan
dari guru dan
kepala sekolah. Pendidikan antikorupsi bisa melemahkan virus
korupsi. Penyebaran
vaksin antikorupsi dalam pendidikan harus dilakukan secara
masif. Dengan disuntikkan
nilai-nilai antikorupsi diharapkan dapat menjadi banteng kukuh
memerangin segala
macam korupsi disekolah.
Kedua, sekolah wajib menerapkan sistem keuangan berbasis
online agar lebih
transparan dan akuntabel. Semacam E-budgeting kiranya jadi
solusi terbaik
sistem keuangan online yang bisa dipakai sekolah. Sistem ini
diterapkan sebagai
dokumentasi penyusuna anggaran sehingga diharapkan bisa
mencegah upaya
pengelapan dana.
Dengan menerapkan sistem E-budgeting BOS, data yang telah
dimasukkan sudah
tak bisa diutak- atik lagi dan telah tersebar ke publik. Sistem
pendataan keuangan
pun bisa berlangsung secara efisien dan efektif. Dengan menggunakan
sistem dan
jaringan terpadu, maka Dinas Pendidikan sampai Kemdikbud
bisa langsung mengendalikan
dan mengevaluasi secara langsung.
Ketiga, pemberdayaan komite sekolah untuk menjalankan
fungsinya secara aktif.
Yakni, selain ikut serta dalam proses penyusunan anggaran
pendidikan di sekolah,
Komite sekolah berperan aktif dalam pengawasan penggunakan
dana operasional
sekolah. Hasil pengawasannya wajib dilaporkan pada orangtua
siswa dan masyarakat.
Pun menindak lanjutin keluhan, saran, kritik, atau aspirasi
dari orangtua dan masyarakat
atas penggunaan BOS.
Kempat, mendorong public untuk aktif mengawasi anggaran
pendidikan. Sekolah,
dinas pendidikan, Kementterian Pendidikan, dan pendidikan
wajib membuka
perencanaan dan besaran anggaran ke masyrakat agar dapat
diawasi. Transparansi
public ini merupakan kewajiban dari setiap lembaga untuk
mencegah dan mengantisipasi
segala tindakan kecurangan dalam pengelolahaan anggaran.
Pembantauan data keuangan sekaligus pengendaliannya oleh publik
merupakan
Praktik dari demokratisasi keuangan. Masyarakat bisa
langsung melayangkan keluhan
jika mencurigaidata yang tidak semestinya. Mereka harus
memastikan apakah dana
yang diterima sekolah sudah digunakan sebagaimana mestinya
atau belum.
Jika masyarakat mencurigain adanya korupsi disekolah, bisa
melakukan pengaduan
Secara berjenjang. Mulai dari melaporkan ke Komite Sekolah. Jika
belum ada
Perubahan positif, laporkan ke Dinas Pendidikan dan wajib direspons.
Pun
Bisa lapor secara cepat lewat online atau lewat email ke lapor@saberpungli.id.
Akhir kata, perang melawan korupsi penidikan merupankan
agenda kita bersama.
Guru dan kepala sekolah harus sebagai garda terdepan dalam
membumikan pendidikan
Antikorupsi. Bukan malah ikut jadi “tikut berdasi”.
Blogger Comment