Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 miliar |
Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 miliar
Jakarta – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana. Ia didakwa melakukan tindakan korupsi
dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat
kesehatan.
“Terdakwa telah melakuakan pengaturan
dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012
dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengatur pelaksanaan anggaran pada
pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah
Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan
pihak-pihak tertentu,” kata jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan
Tipikor, Jalan Bungur Besar , Jakarta Pusat , Rabu (8/3/2017).
Dalam dakwaan ini, Atut diduga bersama
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya
diri. Atut dituduh memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan
sebesar Rp 50 miliar.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa sebesar Rp
3.859.000.000, memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp
50.083.474.826,” lanjut Afri
.
Selain itu, dalam surat dakwaan
disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada YuniAstuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta,
dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juat, Yogi
Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta
Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang
menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan
Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku
pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survey, panitia pengadaan, dan panitia
pemeriksa hasil perkerjaan ke Beijing 1,6 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, yaitu merugikan
keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35,” jelas Afri saat membacakan
dakwaan.
Saat ini Atut sedang menjalani masa
pemidanaan 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) kala
itu, Akil Mochtar.
Semoga saja pejabat yang udah kena hukuman nya bisa disadarkan dan semoga saja nggak ada lagi
masyarat digaris kemiskinan gara-gara para Pejabat nakal.
Blogger Comment