Bupati Bekasi Nonaktif Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat |
Bupati Bekasi Nonaktif
Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat
“7 tahun 5 bulan bagi bu
Neneng pribadi, ibu yang baru melahirkan itu cukup berat,” kata Luhut usai
persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (9/5/2019). Menurutnya,
kliennya tersebut sudah bersikap jujur baik di persidangan maupun dalam proses
penyidikan.
“Kita harus melihat bahwa
bu Neneng selama persidangan bahkan proses penyidikan itu sudah sangat jujur
karna suap Rp 10 miliar terkait IPPT kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik
tidak tahu karena yang diketahui penyidik itu hanya suap terkait RDTR,”
tuturnya. Mengingat kejujuran kliennya itu, Luhut mengatakan seharusnya Jaksa
mempertimbangkan tuntutannya tersebut. Ia pun berharap majelis hakim
mempertimbangkan kejujuran kliennya itu.
“harapan kita sih Majelis
mempertimbangkan kejujuran Bu Neneng dalam perkara ini,” harapnya. Seperti diketahuin,
Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembagunan
meikarta dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa penjara
selama 7 tahun 5 bulan dan pidana denda
sebesar Rp 250 juta subside 4 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana
tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara
sebesar Rp 318 juta.
Selain Neneng, Jaksa juga
menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat
pejabat ini diyakin Jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek
Meikarta. Adapun keempat pejabat yang dituntut tersebut yakni; Kepada Dinas
PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu/ PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan kepala Bidang Penataan
Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Keempatnya dituntu
hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Blogger Comment