KPK Dalami dugaan Gratifikasi Rp 50 M ke Bupati Cirebon |
KPK Dalami dugaan Gratifikasi Rp 50 M ke Bupati Cirebon
diterima tersangka Bupati Cirebon , Jawa Barat nonaktif
Sunjaya Purwadisastra
lebih dari Rp 50 miliar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
menjelaskan , penyidik
terus mendintensifkan penyidikan kasus dugaan penerimaan
gratifikasi tersangka
Sunjaya Purwadisastra. Kasus dugaan gratifikasi ini berbeda
dengan perkara penerima
suap 100 juta dari terdakwa pemberian suap Gatot Rachmanto (
divonis 1 tahun dua
bulan ) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan
Rakyat ( PUPR )
Kabupaten Cirebon dalam pengurusan jual beli jabatan atau
pengangkatan dan pelantikan
yang dilakukan Sunjaya terhadap Gatot.
Dalam perkara suap tersebut, Sunjaya selaku Bupati Cirebon
periode 2014-2019 telah
divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan
pidana penjara selama
lima tahun , denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan,
dan pidana tambahan
berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung
sejak Sunjaya selesai menjalani
masa pidana pokok. Febri memaparkan, penyidik telah
menemukan sejumlah hasil yang
cukup siginifikasi atas penerimaan gratifikasi Sunjaya sejak
kasus gratifikasi ini disidik pada
Oktober 2018 lalu. Satu di antaranya penyidik berhasil
mengidentifikasi penerimaan gratifikasi
Tersangka Sunjaya mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Baca juga :SEBUT ADA 18 LKPK lAPORAN DUGAAN KORUPSI DI PROBOLINGGO YANG MASUK
“Penyidik telah mengidentifikasi dan menemukan setidaknya
sekitar Rp 50 miliar penerimaan
gratifikasi oleh tersangka SUN (Sunjaya-red). Dengan
penelusuran yang lebih intens, bukan
tidak mungkin jumlahnya akan bertambah lebih dari Rp 50
miliar itu,”tutur Febri saat
dikomfirmasi Minggu (23/6/2016). Dia mengungkapkan, sumber
gratifikasi yang diterima Sunjaya
berasal dari banyak pihak. Uang gratifikasi tersebut diduga
terkait dengan kewenangan atau
jabatan Sunjaya selaku Bupati selama menjabat atau terkait
dengan mutasi dan promosi,
pengadaan proyek-proyek atau terkait proses perizinan
dilingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Cirebon. Sebagaian besar dari seluruh gratifikasi
diduga berasal paling banyak terkait
dengan mutasi promosi jabatan.
“Masih ada sejumlah informasi-informasi lain yang kami
telusurin lebih lanjut untuk
Penerimaan gratifikasi minimal kami identifikasi untuk satu
jabatan sebesar Rp 100 juta,”
tuturnya. Febri menambahkan pada Kamis 20 juni 2019 lalu
penyidik telah melakukan
penggeledehan di tiga lokasi di Kabupaten Karawang
masing-masing rumah saksi dari
pihak swasta kantor pihak swasta. Pada Jumat 21 Juni 2019
penyidik melanjutkan
penggeledehan di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon.
Masing-masing beberapa ruangan
dikantor DPRD, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari
Fraksi PDIP mustofa,
dan rumah pihak swasta. “Ada sejumlah dokumen penting di sana
yang kami sita terkait
RTRW di sana, dokumen-dokumen terkait perizinan, dan
beberapa barang bukti elektronik
Berupa HP, data hardisk, dan computer. Nanti tim akan
mempelajari lebih lanjut apa yang
didapatkan dari proses penggeledehan itu,”tuturnya.
Blogger Comment