KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar |
KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar
Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menyita aset mantan
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar. Penyitaan itu dan
mantan staf khususnya, Khairudin. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset,
seperti rumah, tanah, apartemen, dan barang lain dengan nilai sekitar Rp 70
miliar,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019). Oleh karena
itu, lanjut Febri, KPK memeriksa Rita sebanyak dua kali, yaitu Kamis
(18/7/2019) dan Jumat ini. Kemarin, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai
tersangka kasus pencurian uang.
“Hari ini KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka
KHR (khairudin). KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal-usul, dan
penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang,
termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” katanya. Febri menegaskan, KPK
terus menelusuri aset-aset Rita yang tersember hasil korupsi.
“Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset
tersangka dapat disampaikan kepada KPK melalui Rita bersama Khairudin mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198,” ujar dia. Dalam kasus ini, Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436
miliar. Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat ini diduga telah menerima
fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten kukar. Adapun
jumlah gratifikasi sebesar Rp 456 miliar.
Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut
berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan
nama orang lain. Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEncegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sebelumnya
Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh
majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanti Gun
alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa
sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara,
kepada PT Sawit Golden Prima. Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima
berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Menurut hakim,
Rita menugaskan Kharudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan
dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindak lanjutin permintaan itu,
Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para
pemohon perizinan dan rekanan.
Blogger Comment