![]() |
KPK : Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus dugaan suap jabatan Kementerian Agama |
KPK : Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus dugaan suap jabatan
Kementerian Agama
Jakarta – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadikan Ketua Umum PPP ,
Romahurmuziy, sebagai tersangka
kasus dugaan suap jabatan di Kementerian
Agama. Hal ini dipastikan Wakil
Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, dalam jumpa
pers di Jakarta, Sabtu (16/3). Menurut
Laode, Romahurmuziy ditangkap melalui
operasi tangkap tangan disebuah
hotel di Surabaya, Jumat (15/3).
Selain Romahurmuziy, KPK
mengamankan HRS kepala kontor wilaya Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur; MFQ
kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dari PPP;
Dan S supir dari MFQ dan AHB. Dalam
operasi tersebut, tim KPK menyita uang sebesar
Rp 156.756.000. Uang tersebut,
menurut Laode, hanya sebagian kecil dari pemberian-
pemberian yang sebelumnya. “Dalam
perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan
pihak Kementerian Agama RI
menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan
pimpinan tinggi di Kementerian
Agama RI yakni kepada kantor kemenag Kabupaten
Gresik dan kepala kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi Jatim,” terang Laode.
Kasus ini bermula pada akhir
2018 ketika peoses seleksi jabatan di Kementerian Agama
Dibuka melalui sistem layanan
lelang jabatan calon pejabat tinggi. Pada pengumuman
tersebut salah satu jabatan
yang akan siisi adalah kepala kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi Jawa Timur. Selama
proses seleksi, MFQ mendaftar untuk posisi kepala
Kantor kemenag kanwil Kemenag
Provinsi Jatim.
“MFQ dan HRS diduga
menghubungin RMY untuk mengurus proses lulus seleksi
Jabatan di Kementerian Agama
tersebut. “Pada 6 Februari 2019 HRS diduga
Mendatangi rumah RMY dan
menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan
untuk HRS sesuai komitmen
sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian terjadi,”
papar Laode. Pada sekitar
pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima
informasi bahwa HRS tidak
termasuk dalam tiga nama yang diusulkan ke Menteri
Agama Lukman Syaifuffin. “Jadi HRS
ini sebenernya dianggap nggak lulus, karena
diduga pernah mendapatkan
hukuman disiplin. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak
tertentu untuk tetap meloloskan
HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian
Agama RI tersebut,”tutur Laode.
Pada awal Maret 2019, HRS
dilantik oleh menteri agama menjadi kepala kanwil
Kementerian Agama di Jawa
Timur. Selanjutnya, pada 12 Maret , MFQ berkomunikasi
dengan HRS untuk dipertemukan
kembali dengan RMY. “Tanggal 15 Maret, HRS AHB
bertemu lagi dengan RMY untuk
penyerahan uang yang terkait dengan kepentingan
seleksi MFQ tadi. Jadi ini
keduanya,” kata Laode. KPK kemudian menetapkan
Romahurmuziy sebagai tersangka
penerima uang.
Dia disangkakan melanggar Pasar
12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31
tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi junto pasar 55 ayat 1 KUHP. Adapun
MFQ dan HRS sebagai tersangka
pemberi uang. HRS disangkakan melanggar pasar
5 ayat satu huruf a atau huruf
b atau pasar 13 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU no. 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
junto pasar 55 ayat 1 KUHP. Sebelumnya,
calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta
masyarakat untuk menempatkan
kasus penangkapan Ketua Umum PPP, Romahurmuzi
oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai persoalan pribadi. Menurutnya,
penangkapan Romahurmuziy tidak
terkait dengan Pemilu 2019.
“ Jangan pilpres dikaitkan
dengan urusan pribadi,” katanya kepada wartawan di Jakarta,
Jumat (15/03), sebagaimana
dilaporkan wartawan Muhammad Irham untuk BBC News
Indonesia. Pasangan Joko Widodo
dalam Pilpres 2019 ini juga mengatakan pemerintah
tak akan mencampuri urusan hukum
yang membelit Romahurmuziy. Amin juga menilai
penanganan kasus korupsi saat
ini cukup baik. Sehingga, kata dia, tiap kali ada pejabat
negara yang berencana korupsi
akan tertangkap. “Sekarang itu korupsi, karena sistem
nya, penangkalannya,
pemberantasannya, sudah canggih dan serius makanya selalu
bisa ditangkap. Diatasi,”
tambahnya.
Ucapan Ma’ruf Amin satu suara
dengan tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo –
Ma’ruf Amin. Direktur Konten
TKN ,Fikri Satari, mengatakan penangkapan politis yang
kerap disapa Romi itu tidak
terkait dengan Pemilu 2019. “Bahwa ini murni kasus pribadi
tidak berkenan denagn pilpres,”
Kata Fikri Satari dalam konferensi pers di Jakarta,
Jumat (15/3). Fikri mengklaim
operasi tangkap tangan Romi tak berpengaruh signifikan
terhadap elektabitasi pasangan
Joko Widodo-Ma’ruf Amin. TKN juga berharap peoses
hukum Romi berjalan secara
transparan. Fikri belum mau menyimpilkan apakah PPP
akan didepak dari koalisi
setelah peristiwa ini.
Blogger Comment