![]() |
Kejari Boyolali Usut Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Jalan Tol |
Kejari Boyolali Usut Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Jalan Tol
Boyolali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus
dugaan korupsi
Pengelolaan dana kas desa di Desa Tanjungsari, Kecamatan
Banyudono. Nilai
kerugian sementara ini diperkiraka mencapai Rp 1,25 miliar.
Dana itu merupakan ganti rugi saat pembebasan lahan yang terkena
proyek
jalan tol Trans Jawa. Kas desa tanjungsari ada yang terkena
proyek jalan tol.
Lahan seluas 2,4 hektar yang terkena proyek dengan nilai
ganti rugi Rp 12,5
Miliar itu “kami sedang menanganin perkara dugaan tindak
pidana korupsi
Yaitu pengelolah anggaran desa Tanjungsari, Kecamatan
Banyudono,” ujar
Kepala kejaksaan negeri (kejari) Boyolali, Prihatin, kepada
para wartawan
Diruang kerjanya (19/7/2019).
Dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan perangkat desa. Dana
yang diduga
Diselewengkan tersebut yaitu uang ganti rugi pembebasaan tanah
kas desa untuk
proyek jalan tol Trans Jawa ruas Salatiga-Colomadu, tahun
2015. Dijelaskan
Prihatin, nilai ganti rugi tanah kas desa yang terkena
proyek jalan tol kurang
lebih Rp 12,5 miliar. Kemudian uang tersebut digunakan untu
membeli tanah
pengganti dengan harga kurang lebih Rp 10,6 miliar.
“Dari pembelian tanah pengganti tersebut masih ada sisa
sekitar Rp 1,2 miliar,”
kata prihatin. Dana sisa pembelian tanah pengganti untuk kas
desa inilah yang
diduga diselewengkan oleh oknum perangkat desa. Sisa dana Rp
1,2 miliar
tersebut digunakan oleh oknum perangkat desa dan oleh yang
bersangkutan
tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Sisa dana tersebut disalah gunakan, digunakan secara
pribadi oleh oknum
Perangkat desa Tanjungsari,” bebernya. Dari ha silpenyelidikan, uang Rp 1,2
Miliar itu digunakan oleh pribadi dengan alasan untuk bisnis
tanah urug,
Berkerja sama dengan pihak lain.
“Namun pihak lain ini masih kami telusurin, kira-kira ad
keterlibatan atau
tidak,” imbuh dia. Selain itu, selanjut dia, dalam
pengelolaan uang ganti
rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol tersebut
juga terjadi
pelanggaran admistrasi. Uang tersebut disimpan disebuah
bank. Dalam
penggunaannya atau ketika mengambil uang, seharusnya ada
rekomendasi
dari camat.
Baca juga : BERPOTENSI DILINDUNGI, LPSK DORONG RUMINI LAPOR POLISI SOAL DUGAAN PUNGLI DI SDN 02 PONDOK PUCUNG
“Tetapi oleh yang bersangkutan hal itu tidak dilakukan. Hal itu
bertentangan
Dengan Peraturan Bupati. Kenyataannya melanggar administrasi,”terang
prihatin.
Menurut prihatin, pengusutan kasus dugaan korupsi ini
bermula dari laporan
Masyarakat. Pihaknya kemudian menindak lanjutinya dengan
melakukan
penyelidikan. Sedikitnya sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa
Kejari Boyolali.
“penagangan kasus ini, sudah kita tingkatkan dari tingkat
penyelidikin ke
penyedikan. Sudah diperintah penyidian sudah saya tanda
tangan Kamis
(18/7/2019) kemarin,”tandas prihatin.
Meski sudah ditingkatkan ke penyelidikan, namun Kejari
Boyolali belum
Menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini. Namun dugaannya
melibatkan perangkat desa setempat. “ Dalam hal ini sifatnya
masih
umum, kita masih mencari tersangkanya. Sekarang baru status
nama
dugaan terhadap penyimpagan dana tersebut, sehingga kita
harus
mencari tersangkanya. Kami secepet mungkin akan menemukan
tersangkanya,”kata prihatin.
Sementara Kepala Desa Tanjungsari saat itu, Joko Sarjono,
dihubungin
wartawan melaluin telepon seluler megakuin adanya pembelian
lahan
tanah kas desa pada 2015. Joko juga mengakuin lahan kan desa
seluas
2,4 hektar itu dijual senilai sekitar Rp 12 miliar. Uang tersebut
dibelikan
tanah penggati lokasi lain dengan tipe yang sama. Menurut
Joko, tanah
penganti malah lebih luas yaitu sekitar 3 hektar. Hanya saja
dia tak
menyebutkan harga pembelian tanah penganti tersebut. Dia menyebutkan,
hanya ada sisa Rp 70 juta yang dikelola keuangan desa. Ditanya
mengenai
proses penyelidikan dan penyidikan desanya, Joko mengatakan
persoalan
itu sudah clear.
“sudah clear. Sudah kami jelaskan ke Kejaksaan dan para
wartawan,”
Kata nya seperti itu. Kapan iya temen-temen negara kita
bebas korupsi.
Blogger Comment