Kalah di MK, Ponakan Prabowo: Hukum di Indonesia Buta Keadilan |
Kalah di MK, Ponakan Prabowo: Hukum di Indonesia Buta Keadilan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau biasa dipanggil Sara Djojohadikusumo. Sara menyebut sistem hukum di Indonesia buta keadilan. Tanggapan Sara atas putusan MK ini disampaikan lewat akun Instagram-nya seperti dilihat, Kamis (8/8/2019). Sara merasa kecewa suara di Pileg 2019 disalah gunakan oleh oknum tertentu.
“Saya tidak pernah mengajukan
gugatan ini sebatas untuk jabatan saja, karena perjuangan saya bisa saya
lakukan didalam sistem maupun diluar, dilegislatif maupun diarena lainnya tapi
jujur saya kecewa bahwa 4000+ suara rakyat yang disalah gunakan oknum – oknum tertentu
diabaikan oleh para hakim MK dengan alasan teknis,” tulis Sara.
“Bukti yang saya lampirkan
lengkap sebanyak 16 container box. Namun sistem hukum di Indonosia seperti yang
sudah kita ketahui, terkonfirmasi lagi tidak diskriminasi, namun hanya buta
keadilan ,”sambung Sara. Sara memintan maaf kepada seluruh warga yang telah
memilihnya. Dia juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tim dan para
pendukung yang telah berjuang bersama.
“Maaf jika hasil tidak seprti
yang kita inginkan namun terima kasih
atas kerbersamaan dan juga kepercayaan kalian atas kepemimpinan saya selama
masa kampanye. Semoga ke depannya kita bisa berjumpah lagi,” ujarnya. Dia
meminta semua pendukungnya untuk terus berjuang dimana pun tempatnya. Menurut Sara,
perjuangan saya dari ketulusan dan kegigihaan tidak akan berbuah hasil yang
buruk.
“Pengabdian saya kepada bangsa
ini tidak selesai disini. Di swasta maupun dipolitik, sebagai aktris maupun
sebagai aktivis, saya masih bisa menjalakan panggilan Tuhan. Saya mengerti bagi
saya pribadi 1 pintu tertutup hanya berarti ada pintu lain yang lebih tepat. Namun,
ijikan saya tetap kecewa dan sedih bagi rakyat yang sekali lagi dirampas haknya
malam ini,” ujarnya.
Diberitakan, MK memutuskan tidak
menerima gugatan Partai Gerindra atas sengketa Pileg 2019. Gugatan ini terkait
hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Mengadili, menyatakan permohonan
pemohon sepanjang davil DKI II dan III tidak dapat diterima,” uajar Hakim Ketua
Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jln Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Gugatan ini terdaftar dalam nomor
perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut
keponakan Prabowo Subianto ini kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.
Dalam pertimbangannya, mahkamah
menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Geringra terkait
persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.
“Permohonan pemohon sepanjang
davil DKI Jakarta 3 lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan
Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” uajr
Hakim Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.
Blogger Comment