MPR Minta MA Libatkan KY Ikut Seleksi Hakim |
MPR Minta MA Libatkan KY Ikut Seleksi Haki
Jakarta – Pembenahan lembaga pengadilan, selain secara structural, juga sumber daya manusianya. Untuk mendapatkan sumber daya yang baik, maka Mahkamah Agung (MA) harus melibatkan Komisi Ydisial (KY) untuk menyeleksi hakim.
“Selain perlunya diformulasikan regulasi yang tepat agar
kemudian tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari, permasalahan sistem
seleksi hakim harus dapat diputuskan dengan pertimbangan yang lebih
mengedepankan kemaslahtan. Agar cita-cita reformasi peradilan yang berjalan
stagnan dapat kembali berjalan ke arah yang serta permasalahan defisit sumber
daya hakim dapat segera terselesaikan,” kata Badan Pengkajian MRT.
Hal itu dikutip dari Draf 4 Rekomendasi MPR tentang Penataan
Kekuasaan Kehakiman yang disusun Badan Pengkajian MPR, Rabu (14/8/2019). Badan Pengkajian
MPR adalah salah satu alat kelengkapan MPR.
“Tidak hanya itu, yang patut diingat bahwa sistem shared
responsibility akan berjalan dengan baik apabila lembaga-lembaga siap dari
segala aspek,” ujarnya. Menurut MPR, sistem satu atap MA dinilai sudah
kebablasan. Karena tidak ada lagi prinsip check and balance. Menurut MPR,
sistem shared responsibility tidak akan mengganggu atau merusak independensi
MA.
“Sejatinya dalam melakukan rekrutmen hakim, faktanya MA
tetap berkoordinasi atau berhubungan dengan kementerian/lembaga lagi untuk
menyusun proses dan mekanisme anggaran yang akan mencul,” paparnya. MA yang
menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perekrutan hakim, jistru akan
semakin memperkuat pontesi ketidakakuntabelan proses atau bisa disebut rentan
untuk disimpangkan.
“Sistem shared responsibility ini sebagaiman dipahami
merupakan pembagian peran, tugas, wewenang serta tanggung jawab antara MA danKY berkaitan dengan manajemen pengelolahan jabatan hakim yang diatur
komprehensif (mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian hakim,” ujarnya.
Selain mengusulkan pembenahan sistem rekrutmen hakim, Badan
Pengkajian MPR juga mengusulkan agar uji materi dibawah UU yang diadili oleh
MA, ditarik dan dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ke depannya, seluruh
uji materi peraturan dilakukan oleh MK semata dengan harapan menjaga
konsistensi putusan.
Oleh sebab itu MPR menyimpukan dalam rangka memperkuat
akuntabilitas penyelenggara kekuasaan kehakiman, peran Komisi Yudisial sebagai
penjaga keluhuran dan martabat seluruh hakim perlu dipertegas didalam
Konstitusi.
“Adapun saran dari penelitian ini, dapat dilakukan dengan
melakukan perubahan terhadap UUD NRI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah
Agung, UU Mahkamah Konstitsi, UU Komisi Yudisial serta melakukan perubahan
terhadap peraturan pelaksana pada MA, MK dan KY setelah dilakukan perubatan UU
yang mengatur masing-masing lembaga,” cetusnya.
Blogger Comment