Pengacara Wiranto Anggap Gugatan Kivlan Zen soal Pam Swakarsa Janggal |
Pengacara Wiranto Anggap Gugatan Kivlan Zen soal Pam
Swakarsa Janggal
Jakarta – Pengacara Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman menyebut gugatan yang diajukan Kivlan Zen janggal. Kivlan menggungat Wiranto terkait pembentukan Pam Swararsa tahun 1998.
“Gugatan yang dilakuakan oleh saudara Kivlan Zen itu penuh
dengan kejanggalan. Kejanggalan yang pertama itu adalah gugatan yang ditanda
tangani langsung oleh yang bedrsangkutan, padahal yang bedrsangkutan sedang ada
didalam tahanan,” ujar Adi di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan,
Jakarta Timur, Kamis (14/8/2019).
Adi menyebut Kivlan selaku penggugat seharusnya hadir
langsung dalam persidangan serta memberikan surat kuasa kepada pengacaranya di
PN Jakarta Timur. Adi juga mempertanyakan alasan PN Jakarta Timur meerima
gugatan Kivlan Zen. Padahal, menurut Adi gugatan Kivlan ini seharusnya ada di
pengadilan militer.
“Kedua akan mempertanyakan kewenangan, karena dari kita
lihat dari pada gugatan itu, itu tidak pada kewenangan pengadilan negeri, yang
mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan negeri, yang mana kewenangan
Pengadilan Militer, sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR,” katanya. Selain
itu pihak Wiranto menurutnya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Jadi kompetensi absolut tentunya dalam eksepsi akan kami
ajukan. DI samping itu, di dalam eksepsi error in persona, akan melakukan
eksepsi yang namanya obsure libel,” kata dia. Adi juga melihat gugatan yang
diajukan Kivlan itu tidak ada kejelasan nyata antara gugatan perbuatan melawan
hukum (PMH) dengan gugatan wan prestasi.
“Gugatan di dalamnya ada urusan praperadilan soal yang
bersakutan ditahan saat ini. Jadi itu bener-bener rancu dan lain sebagainya,”
katanya. Kivlan melayangkan gugatan kepada Wiranto terkait pembentukan Pam
Swakarsa ke PN Jaktim pada 5 Agustus. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Timur
dengan nomor 354.Pdt G/2019/PN. Jkt. Tim.
Blogger Comment