PKS Sebut Usul Pemaksulan Gubernur Sulsel Sebatas Rekomendasi, Bisa Ditolak |
PKS Sebut Usul Pemaksulan Gubernur Sulsel Sebatas Rekomendasi, Bisa Ditolak
Jakarta – PKS menyebut rekomendasi pemakzulan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dari Pansus Hak Angket bisa dibatalkan. Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Ariady Arsal menyebut pembatalan rekomendasi pemakzulan Nurdin berada di tangan pimpinan DPRD.
Arady awalnya menjelaskan, rekomendasi Pansus Hak Angket
nantinya akan dilaporkan secara detail ke pimpinan DPRD Sulsel, termasuk
anggota mana yang tidak setuju dengan rekomendasi pemakzulan Nurdin. Setelah itu pimpinan DPRD menggelar rapat guna
menentukan rekomendasi mana yang akan diteruskan ke paripurna.
“Jadi laporan ini harus dilaporkan secara utuh ke rapat
pimpinan DPRD, nanti di rapat pimpinan DPRD diterimanya yang mana untuk
diteruskan ke paripura. Ini kan belum selesai sebenernya, masih berproses kan
sebenarnya,” kata Ariady kepada wartawan, Jumat (16/8/2019). Ariady menunturkan, proses di pimpinan DPRD
Sulsel yang krusial. Pimpinan DPRD nantinya akan menentutkan apakah rekomendasi
pemakzulan Nurdin akan dibawa ke paripurna atau tidak.
“Nanti di rapat pimpinan disetujui untuk diteruskan ke
paripurna, kalau disetujui. Kalau ditolak, ditolak itu, batal. Kalau misalnya
disetujui itu lanjut. Nah itu baru memasuki tahapan paripurna,” jelaskan.
Ariady sebetulnya
mempersoalkan soal beredarnya poin-poin rekomendasi Pansus Hak Angket. Sebab,
dia menilai rekomendasi tersebut seolah telah disetujui oleh seluruh anggota
pansus. Padahal, sejumlah anggota pansus menolak rekomendasi pemakzulan Nurdin.
Menurut Ariady, selain dari Fraksi PAN dan PDIP juga menolak rekomendasi
pemakzulan tersebut.
“PKS, PDIP dan PAN (tidak setujuh rekomendasi pemakzulan). Yang
lain menyerahkan ke franksinya. Sikapnya nanti akan kelihatan hari Senin
(19/8). Ini masih lama ini. Cuma saya lihat seakan-akan sudah menjadi
rekomendasi panitia dan panitianya juga akan tidak semua (menyetujui
rekomendasi pemakzulan),” terang Ariady.
Sebelumnya diberitakan, pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah
ke Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu rekomemdasi Pansus Hak Angket. Isi
rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan,
Kepolisian, dan KPK, untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.
Blogger Comment