Raup Rp 1,7 Miliar, Peretas Mesin ATM Bank BUMN Dirikan Perusahan |
Raup Rp 1,7 Miliar, Peretas Mesin ATM Bank BUMN Dirikan Perusahan
Jakarta – Pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha milik Negara (BUMN) menggunakan hasil kejahatannya untuk mendirikan
perusahaan produsen cairan pembersih. Dari hasil mendirikan perusahan produsen
cairan pembersih.
“Tersangka memperdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan
ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan
pembersih,”ujar kepala Bagian PEnerangan Umum (Kebangpenum) Polri Kombes Pol
Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Jumat (2/8/2019).
CP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri Kombes Pol Dani KUstoni mengatakan, pelaku diduga melakukan
peretasan terhadapap mesin ATM. CP juga diduda memodifikasi kartu ATM Giro
miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus menerus.
Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening dikartu ATM
yang digunakan. Dana sebesar Rp 1,7 miliaryangh berhasil didapat dari transaksi
illegal tersebut dikirim ke 16 rekening penampung yang ia siapkan. Kepada
penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Dani
mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi illegal
adalah milik bank, sehingga yang dirugikan adalah pihak bank.
Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui
mesin ATM sambil menunggu hasil
laboratorium forensik (labfor).
“Sedang kita lakukan pemeriksaan dilabfor, kikta juga
menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan
dilabfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak.
Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan,” ungkap Dani di
konferensi pers yang sama. Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon
genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, dan tujuh buah kartu ATM,
bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82
dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau 3, 4, 5, dan 10 UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan
denda maksimal Rp 10 miliar.
Blogger Comment