MA Kurangi Vonis Patrialis, KPK Harap PK Tak Jadi Sarana Diskon Hukuman |
MA Kurangi Vonis Patrialis, KPK Harap PK Tak Jadi Sarana
Diskon Hukuman
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengurangin hukuman eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara lewat putusan peninjauan kembali (PK). KPK berharap PK tak jadi sarana diskon hukuman para koruptor.
“Kita berharap PK tidak dijadikan sebagai sarana ‘discount’
hukuman oleh MA,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (30/8/2019) malam.
Ini bukan pertama kalinya MA permohonan PK-nya seperti Andfi Zulkarnaen
Mallarangeng alias Choel Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Hukuman Choel yang merupakan terpidana dalam kasus suap
proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor berkurang 6 bulan,
dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT
Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan
gratifikasi dari rekanan selama di London, inggiris. Dia telah dijatuhi hukuman
7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190
ribu pada tingkat kasasi di 2016.
Baca juga : JUBIR KPK DIPOLISIKAN, DIANGGAP SERANGAN BALASAN
Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK.
Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang penggati USD 190 ribu. Selain itu,
MA juga menyunat hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun
penjara. Selain itu, MA juga mengurangin vonis PNS di Ditjen Sumber Daya Air,
Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Turyono, dalam kasus korupsi irigasi 2008.
Hukuman Bambang dipotong lewat putusan PK menjadi 4 tahun
dan denda Rp 300 juta subside 6 bulan kurungan dari sebelumnya divonis 6 tahun
bui dan denda Rp 300 juta subside 7 bulan kurungan. Namun, dia tetap dinyatakan
terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Terbaru, MA juga tercatat menurunkan hukuman koruptor dinyatakan
terbukti ‘dagang’ perkaraputusan MK. Majelis menjatuhkan pidana kepada
Patrialis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subside
3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 4.043.195 dan USD 10.000 subsider 4
bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada hukuman sebelumnya, yakni 8
tahun penjara.
Meski demikian, ada juga sejumlah permohonan PK yang ditolak
MA Misalnya, PK yang diajukan eks Menag Suryadharma Ali, eks Menteri Kesehatan
Siti Fadilah Supari, mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo dan pengacara Raoul
Adhitya Wiranata Kusumah.
Blogger Comment