Remisi HUT RI, Kemenkum Hemat Uang Rakyat Rp 184 Miliar |
Remisi HUT RI, Kemenkum Hemat Uang Rakyat Rp 184 Miliar
Jakarta – Ditjen Pemasyaratan (Ditjen Pas) Kemenkumham
memberikan remisi kemerdekaan kepada 130.383 narapidana diseluruh Indonesia
Dampak positifnya, Ditjen PAS menghemat uang rakyat sebesar Rp 184 miliar.
Ternyata angkat Rp 184 miliar itu adalah uang makan yang
seharusnya diberikan kepada napi. Karena mereka bebas lebih cepet, maka uang
tersebut bisa dihemat. “Pemberian remisi umum Tahun 2019 berhasil menghemat
anggaran makan narapidana sebesar Rp. 184.573.590.000,” kata Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly dalam siaran pers yang didapat, Minggu (18/8/2019).
Hingga 14 Agustus 2019, jumlah narapidana/tahanan diseluruh
Indanesia berjumlah 265.151 orang. Narapidana sebanyak 199.263 orang dan
tahanan sebanyak 65.888 orang. Narapidana terbanyak penerima remisi kemerdekaan
berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian remisi
umum I sebanyak 16.135 orang dan remisi umum II sebanyak 368 orang. Disusul Jawa
Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian remisi umum I sebanayak 13.560
orang dan remisi umum II 499 0rang. Di peringkat ketiga Jawa Timur sebanyak
13.319 narapidana dengan rincian remisi umum I 13.313 orang dan remisi umum II
6 orang.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga
binaan pemasyarakatan selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai
bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesame manusia,” ujar Yasonna
berharap.
Yasonna meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai
sebagai pemberian hak WBP, tetapi apresiasi negara terhadap warga binaan, yang
telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan
meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat
hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka
membangun perekonomian nasional.
Yasonna menegaskan program Revitalisasi Penyelenggaraan
Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan RepublikIndonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, dimana sama-sama memiliki fokus dalam
upaya peningkatan SDM.
“Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan yang menjadi
solusi penyelesaian permasalah-permasalahan Permasyarakat harus mampu menyentuh
perbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia
yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga mampu memberikan kontribusi
dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional,”
papar Yasonna. Ia juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi
penghuni dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas uatama dalam pembangunan
nasional.
“Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya
memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan
ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilan Pendapatan Negara
Bukan Pajak sebagai konstribusi Pemasyarakatan kepada negara,” tegas Yasonna.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri
Puguh Budi Utami, bahwa pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk
mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana. Ini juga merupakan
suksesnya implementasi Revitasasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM No.35 Tahun 2018.
“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit,
tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi,
biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” terang Utami.
Blogger Comment