Alasan MA Memperberat Hukuman Sisca Dewi yang Peras Irjen BS Rp 35 miliar |
Alasan MA Memperberat Hukuman Sisca Dewi yang Peras Irjen BS Rp 35 miliar
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menilai kejahatan
yang dilakukan Sisca Dewii lawak diberi ganjaran lebih berat dari hukuman
sebelumya, yaitu dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Apa alasan MA
memperberat hukuman Sisca ?
“Adapun alasan MA sehingga memperbaiki pidana
yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, antara lain dengan pertimbangan,
perbuatan terdakwa membawa dampak serius di lingkup keluarga saksi korban
diantaranya anak saksi korban mengalami strees berat bahkan nyaris hendak bunuh
diri,” kata juru bicara MA, hakim agun Dr Andi Samsan Nganro, Kamis (
1/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota MD
Pasaribu dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti adalah Maruli Tumpal Sirait.
“keadaan ini menjadi alasaan yang turut
memberatkan terdakwa, namun belum dipertimbangan oleh judex factie, baik
pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, sehingga dengan
pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut MA, sudah tepat dan adil dalam
mewujudkan tujuan pemidanaan yang intergratif,” ujar Andi Samsan Ngangro. Siska
Dewi mengenal Irjen BS pada 2016. Diam-diam, Sisca Dewi menjadi ‘perebut laki
orang’ (pelakor) dan memeras Irjen BS. Sisca Dewi memeras Irjen BS agar
menyerahkan sejumlah uang bila tidak ingin aibnya diungkap ke publik. Pemerasan
itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp 35 miliar. Uang itu kemudian
dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di Kemang. Pemerasan itu
membuat Irjen BS memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.
Hal itu melanggar Pasar 45 ayat (4) jo Pasal 27
ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP,” kata Andi Samsan Nganro yang juga jadi ketua majelis dalam perkara itu. Dalam
pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu SIsca Dewi membantah semua bukti SMS yang
dituduhkan dari HP-nya untuk memeras Irjen BS. Majelis hakim PN Jakseljuga
tidak memberikan waktu bagi SIsca Dewi untuk menghadirkan saksi ahli yang
mengurai apakah bener SMS itu darinya atau bukan. Bermodal keyakinan itu, Sisca
Dewi mengajukan permohonan banding dan kasasi tapi selalu gagal.
Siapakah Sisca Dewi? Selain penyanyi pendatang
baru, ia adalah politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk
Senayan. Sisca hanya satu peringkat dibawah Dossy Iskandar Prasetyo yang
belakangan jadi Ketua Fraksi Hanura. Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya
duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.
Blogger Comment