Gerindra Dukung Anies soal Ingub Atasi Polusi Udara, tapi… |
Gerindra Dukung Anies soal Ingub Atasi Polusi Udara, tapi…
Jakarta – Gerindra mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan yang mengeluarkan Instrusi Gubernur (Ingub) tentang Pengendalian
Kualitas Udara. Gerindra berharap Ingub itu dapat segera diterapkan.
“Ya, bagus kita dukung Ingub itu. Harus bisa dilaksanakan di
masyarakat ya,” kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarif saat
dihubungi, Jumat (2/8/2019). Meski demikian, ia menyarankan agar Ingub dilengkapi
dengan capai-capaian secara periodik. Menurutnya, hal itu berguna untuk
mengetahui sejauh mana keefektifan Ingub mengatasi masalah polusi udara di
Jakarta.
“Hanya mungkin kita harus lihatlebih lengkap lagi terkait
dengan target-target capaian secara periodik. Misalnya kendaraan 10 tahun
penggantian, yang nggak lulus uji emisi nggak boleh beroperasi itu perodiknya 4
bulan atau 6 dilakukan kontrol yang ketat dan di-publish. Misalnyha kita dalam
4 bulan ini sudah mengandangkan kendaraan sekian, itu harus asa target yang
spesifik,” jelasnya. Selain itu, Syarif berharap ingub itu dilengkapi sanksi
yang mengikat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih bertanggung jawab
menjaga kualitas udara Jakarta.
“Sangksinya ada nggak itu, soalnya saya belum baca secara
lengkap itu. Kalau itu tidak ada sanksinya harus segera membuat satu jenis
sanksi yang lebih mengikat. Kalau tidak ada sanksi akan sulit tercapai yang
saya maksud tadi,” sebut Syarif. Instruksi tersebut ditanda tangani Anies pada
Kamis (1/8/2019). Instruksi itu bernomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Kualitas Udara Jakarta. Dalam Ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada
beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah. Ada
tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengedalian kualitas
udara.
Anise menginstruksikan agar taka da angkutan umum yang
berusia diatas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi dijalan. Sejalan
dengan itu, Anies meminta agar peremajaan angkutan umum melalui program JakLingko selesai pada 2020. Soal kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga
akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi.
Selanjutnya, Anies juga ingin ada perluasan kebijakan
ganjil-genap selama musim kemarau dan peningkatan tarif parker di wilayah yang
terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas
Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan
kenyamanan pejalan kaki.
Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstrusikan
pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong
industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini adalah
optimalisasi tanaman berdaya serap polutan tinggi disarana-prasarana publik. Terakhir,
anies. Menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung sekolah, gedung pemuda,
dan fasilitas kesehatan pada bagian atap menginstalasi panel surya. Hal ini
sebagai upaya merintis peralihan ke energy terbarukan.
Blogger Comment